Ah, Tanifund, platform yg cantik dengan organisasi yang dipenuhi orang-orang berpendidikan aduhai. Rasanya berat sekali membayangkan Tanifund ini bisa jatuh, tetapi itulah yang terjadi. Latar belakang pendidikan yang tidak dibarengi kecakapan di lapangan ternyata menjadi alasan Tanifund tersandung dan harus memberhentikan bisnisnya.
Jumlah investor yg mencapai ratusan (kami sudah membentuk grup Telegram) dengan latar belakang yang berbeda-beda dan pendapat yang berbeda-beda ternyata sulit mencapai suatu kesepakatan bersama dalam menggapai solusi yang adil. Terbukti sejak grup korban sesama investor didirikan hanya sedikit yang akhirnya sukses bergerak maju dengan menyentuh ranah hukum.
Memasuki akhir 2023, saya berhasil berkomunikasi dengan advokat yang ada di grup, dengan nama Bu Grace. Beliau cukup detail menjelaskan masalah utama saat ini dan apa yang bisa dilakukan sebagai korban wanprestasi.
Berbekal penjelasan Bu Grace, dan juga beberapa teman sesama korban yang siap memberi kepercayaan kepada beliau untuk mewakilkan kami, akhirnya kami memutuskan memberi kepercayaan kepada beliau dalam pertarungan kami terhadap Tanifund.
Tidak berselang lama, beliau dengan sigap sudah membuat surat gugatan kepada Tanifund, anehnya, beliau mendapat info bahwa ini gugatan pertama kepada perusahaan Tanifund, padahal ada grup pengacara yang sebelumnya sudah disewa korban-korban sebelumnya. Berikut surat gugatannya:
6 Februari 2024: Sidang dugaan wanprestasi Tanifund dimulai. Ternyata yang hadir adalah Plt Direktur, bukan yang namanya sering muncul di struktur organisasi Tanifund (misalnya Pamitra Wineka).
Untuk hasil sidang, berhubung ini kasus yang masih berjalan, jadi tidak saya utarakan dahulu.
Adapun alasan saya membuat tulisan ini agar sesama investor di Tanifund bisa saling terbuka, dan tentunya mendapatkan closure seadil mungkin dari pihak Tanifund.
Per 27 Februari 2024 : masih terjalin komunikasi dengan pihak Tanifund. Akan kami update kembali jika ada perkembangan terbaru.
Kamis, 7 Maret 2024 : Advokat mengabari bahwa minggu depan 14 Maret 2024 akan diadakan mediasi dan pihak penggugat dan tergugat diwajibkan hadir yang domisili di Jakarta.
Kamis, 14 Maret 2024 : Mediasi ditunda 1 minggu berhubung mediator berhalangan hadir.
Rabu, 20 Maret 2024 : Dana yang nyangkut di Rekening Dana Lender (RDL) yg dikelola oleh Tanifund cair ke rekening. Apakah ini pertanda baik? Tapi sebaiknya kita jangan lengah. Korban Tanifund yang ingin ikut menggugat melalui advokat kami bertambah, maka advokat kami membuat gugatan terpisah, untuk selanjutnya mereka akan kita sebut sebagai Grup 2.
Rabu, 27 Maret 2024 : Panggilan sidang berikutnya untuk kami (Grup 1) diinformasikan untuk hari Rabu, 17 April 2024. Sedangkan untuk Grup 2 dijadwalkan mediasi pada hari Senin, 1 April 2024.
Senin, 1 April 2024 : Mediasi dengan Grup 2 tidak dihadiri pihak Tanifund. Advokat inisiatif untuk langsung membuat pokok perkara. Banyak bukti tertulis baik dari e-mail maupun surat perjanjian dengan Tanifund dibawa oleh Grup 2, jadi situasi cukup kondusif. Rekapan nama korban-korban investasi Tanifund beserta jumlah kerugiannya yang mencapai milyaran dibawa sebagai bukti, hal ini untuk menyangkal pernyataan Tanifund yang memberi pernyataan bahwa korban investasi bodong mereka "sedikit."
23 Mei 2024 : Terdapat gangguan ketika mencoba memasuki situs dan aplikasi Tanifund. Meskipun akhirnya situs kembali bisa diakses, tapi ini menjadi kekhawatiran bahwa Tanifund sedang "bersih-bersih" untuk menghilangkan bukti
Mei 2024 : Berbekal infromasi yang sudah terkumpul, kami mengumpulkan dokumen elektronik dari Privy. Bisa dibilang aplikasi penyimpanan dokumen perjanjian ini sangat memudahkan kami dalam pengumpulan bukti dokumen.
Kamis, 20 Juni 2024 : Pihak Tanifund mengirim email bahwa "pihak ketiga" terus berusaha menagih dana ke peminjam, sayangnya skema dan prosedur penagihannya tidak dijelaskan, dan malah ada ketidakjelasan mengenai success fee :
< 90 = 25%
90 - 179 = 30%
180 - 359 = 35%
> 360 = 40%
Kami berdiskusi dan tidak paham, ini maksudnya apa? 90 dan 360 itu apa dan angkanya dari mana? Success fee apakah wajar angkanya segitu? Kalau jujur dan amanah ya tidak masalah, tapi ini tidak jelas "pihak ketiga" yang menagih itu siapa?
Akhirnya kami memutuskan untuk menolak kecuali ada penjelasan lebih detail.
7 Juli 2024 : Kami di grup berusaha mengumpulan email-email yang dikirim Tanifund sebagai bukti dan pembanding untuk menjamin keasliannya.
Selasa, 23 Juli 2024 : Sidang dengan pihak Tanifund. Diskusi sudah memasuki ranah likuidasi, apakah akan berlanjut ke penyitaan Aset seandainya tidak ada solusi lain dari Tanifund?
30 Juli 2024 : Pendaftaran perkara grup lain berhasil, sidang dan mediasi akan dimulai minggu depan. Semangat teman-teman!
Selasa, 6 Agustus 2024 : Sidang grup lain, lender ditanya oleh pihak Tanifund dan dipastikan apakah memahami perjanjiannya atau tidak? Banyak pasal disebutkan tetapi intinya adalah tampak pihak Tanifund berusaha menghindari tanggung jawab mereka.
Selasa, 13 Agustus 2024 : Sidang berlanjut, kali ini dihadiri oleh Eks Direktur Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dr Hendrikus Passagi, S.Sos, MH, MSc. Untuk menyingkat pernyataan beliau, intinya beliau merasa lender harusnya paham bahwa ada risiko dalam P2P lending, dan gagal bayar bukan berarti wanprestasi. Saya menyayangkan sikap beliau yang Eks OJK tapi terlihat tidak netral, cenderung berpihak ke Tanifund.
Saya berencana akan terus mengupdate situasi Tanifund ini di sini.
Salam sehat semuanya.
Sampai saat ini update nya gimana Pak?